You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Semangat

UMANIS Kampung Panca Karsa Purna Jaya Kampung Digital · Udang Manis Memuat
Logo Panca Karsa Purna Jaya Panca Karsa Purna Jaya Kec. Banjar Baru, Kab. Tulang Bawang Melayani Warga, Membangun Kampung
Login Admin
Informasi Kampung
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KAMPUNG PANCA KARSA PURNA JAYA KECAMATAN BANJAR BARU KABUPATEN TULANG BAWANG PROVINSI LAMPUNG - KANTOR LAYANAN BUKA : 08.00 - 15.00 WIB

Beranda / Berita Desa

PENYALURAN BLT-DD PERIODE BULAN JANUARI - MARET T.A 2023

Admin 16 Maret 2023 Dibaca 213 Kali

PENYALURAN BLT-DD PERIODE BULAN JANUARI - MARET T.A 2023

PANCAKARSAPURNAJAYA-BANJARBARU.DESA.ID – Kamis,16 Maret 2023 bertempat di Balai Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Pemerintah Kampung Panca Karsa Purna Jaya kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Untuk Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2023 kepada 21 KPM yang berada di Wilayah Kampung Panca Karsa Purna Jaya. Adapun  besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan selama Tahun 2023, 

BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Bapak Kapala Kampung Panca Karsa Purna Jaya didampingi oleh Perwakilan Kecamatan Banjar Baru, Bhabinkamtibmas , Pendamping Desa.

PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. 

Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

  1. Kehilangan mata pencaharian.
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau       difabel.
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Acara diakhiri dengan Foto bersama.

Bagikan Facebook X WhatsApp

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui admin.

CAPTCHA

Pendapatan

Realisasi dari Anggaran
Rp 0,00 dari Rp 0,00
0%
Tercapai
Pendapatan kampung mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Belanja

Realisasi dari Anggaran
Rp 0,00 dari Rp 0,00
0%
Tercapai
Belanja kampung diarahkan untuk program prioritas masyarakat.

Pembiayaan

Realisasi dari Anggaran
Rp 0,00 dari Rp 0,00
0%
Tercapai
Pembiayaan mendukung kesinambungan pembangunan kampung.
UMANIS•Transparan•Akuntabel•Partisipatif•Berkelanjutan