SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KAMPUNG PANCA KARSA PURNA JAYA KECAMATAN BANJAR BARU KABUPATEN TULANG BAWANG PROVINSI LAMPUNG - KANTOR LAYANAN BUKA : 08.00 - 15.00 WIB SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KAMPUNG PANCA KARSA PURNA JAYA KECAMATAN BANJAR BARU KABUPATEN TULANG BAWANG PROVINSI LAMPUNG - KANTOR LAYANAN BUKA : 08.00 - 15.00 WIB

Artikel

PENETAPAN RKP KAMPUNG PANCA KARSA PURNA JAYA TA. 2026

04 November 2025  Administrator   33 Kali Dibaca  Berita Desa

PANCA KARSA PURNA JAYA, - Setelah dilakukan musyawarah Penyusunan RKP Kampung Panca Karsa Purna Jaya Tahun Anggaran 2026 ,  pada Hari Selasa, 04 November  2025 akhirnya Kampung Panca Karsa Purna Jaya Kecamatan Banjar Baru bisa melakukan Musyawarah Kampung kembali dalam rangka Penetapan RKP Kampung Panca Karsa Purna Jaya TA.2026.

Hadir dalam kegiatan ini Camat Banjar Baru Irpantoni S.H., M.H.  Serta dihadiri juga Pendamping desa untuk kecamatan Banjar Baru . Bakri  Kepala Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Perangkat Kampung. Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) , Ketua RK/RT, Ketua PKK, PSM, KPM, Bidan Desa, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, Dan Linmas

Penetapan RKP  adalah proses formal melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dipimpin oleh BPK, di mana rancangan RKP Kampung disepakati menjadi peraturan Kampung. Proses ini memastikan RKP Kampung menjadi acuan pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun ke depan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan, menurut Permendesa No. 21 Tahun 2020.

Tahapan penetapan RKP Kampung

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung: Tim penyusun RKP  menyusun rancangan berdasarkan hasil musyawarah Kampung sebelumnya.

Penyusunan Draf: Kepala Kampung mengarahkan tim untuk memperbaiki rancangan RKP Kampung sesuai hasil musyawarah.

Musyawarah Kampung Penetapan: Rancangan RKP Kampung kemudian ditetapkan melalui Musyawarah Kampung yang diselenggarakan oleh BPK.

Pembentukan Peraturan Kampung: Hasil kesepakatan Musdes dituangkan dalam berita acara, dan Kepala Kampung bersama Ketua BPK  menandatangani Peraturan Kampung tentang RKP Kampung.

Tujuan penetapan RKP Kampung

Dasar Pelaksanaan Pembangunan: RKP Kampung yang telah ditetapkan menjadi pedoman dan acuan bagi Pemerintah Kampung dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran.

Partisipasi Masyarakat: Penetapan ini memastikan rencana pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kampung karena disusun melalui proses yang partisipatif.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
 
CAPTCHA Image
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

  Sinergi Program

 Pemerintah Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat :
Desa : Panca Karsa Purna Jaya
Kecamatan : Banjar Baru
Kabupaten : TULANG BAWANG
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 195
    Kemarin : 150
    Total Pengunjung : 121,416
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.60
    Browser : Mozilla 5.0