You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Panca Karsa Purna Jaya

Kampung Panca Karsa Purna Jaya

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Kampung Panca Karsa Purna Jaya

Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang

Provinsi Lampung

Loading...
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KAMPUNG PANCA KARSA PURNA JAYA KECAMATAN BANJAR BARU KABUPATEN TULANG BAWANG PROVINSI LAMPUNG - KANTOR LAYANAN BUKA : 08.00 - 15.00 WIB
Berita Desa

PENETAPAN RKP KAMPUNG PANCA KARSA PURNA JAYA TA. 2026

Administrator
04 November 2025
57 Kali Views

PANCA KARSA PURNA JAYA, - Setelah dilakukan musyawarah Penyusunan RKP Kampung Panca Karsa Purna Jaya Tahun Anggaran 2026 ,  pada Hari Selasa, 04 November  2025 akhirnya Kampung Panca Karsa Purna Jaya Kecamatan Banjar Baru bisa melakukan Musyawarah Kampung kembali dalam rangka Penetapan RKP Kampung Panca Karsa Purna Jaya TA.2026.

Hadir dalam kegiatan ini Camat Banjar Baru Irpantoni S.H., M.H.  Serta dihadiri juga Pendamping desa untuk kecamatan Banjar Baru . Bakri  Kepala Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Perangkat Kampung. Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) , Ketua RK/RT, Ketua PKK, PSM, KPM, Bidan Desa, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, Dan Linmas

Penetapan RKP  adalah proses formal melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dipimpin oleh BPK, di mana rancangan RKP Kampung disepakati menjadi peraturan Kampung. Proses ini memastikan RKP Kampung menjadi acuan pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun ke depan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan, menurut Permendesa No. 21 Tahun 2020.

Tahapan penetapan RKP Kampung

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung: Tim penyusun RKP  menyusun rancangan berdasarkan hasil musyawarah Kampung sebelumnya.

Penyusunan Draf: Kepala Kampung mengarahkan tim untuk memperbaiki rancangan RKP Kampung sesuai hasil musyawarah.

Musyawarah Kampung Penetapan: Rancangan RKP Kampung kemudian ditetapkan melalui Musyawarah Kampung yang diselenggarakan oleh BPK.

Pembentukan Peraturan Kampung: Hasil kesepakatan Musdes dituangkan dalam berita acara, dan Kepala Kampung bersama Ketua BPK  menandatangani Peraturan Kampung tentang RKP Kampung.

Tujuan penetapan RKP Kampung

Dasar Pelaksanaan Pembangunan: RKP Kampung yang telah ditetapkan menjadi pedoman dan acuan bagi Pemerintah Kampung dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran.

Partisipasi Masyarakat: Penetapan ini memastikan rencana pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kampung karena disusun melalui proses yang partisipatif.

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan