PENETAPAN CALON PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT-DESA) TAHUN ANGGARAN 2025
PANCA KARSA PURNA JAYA. Rabu, 19 Februaru 2025 bertempat di Balai Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Pemerintah Kampung Panca Karsa Purna Jaya melakukan musyawarah penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Untuk Tahun Anggaran 2025 kepada 14 KPM yang berada di Wilayah Kampung Panca Karsa Purna Jaya. Adapun besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan pada Tahun 2025,
Penetapan BLT Dana Desa dihadiri langsung oleh Bapak Kapala Kampung Panca Karsa Purna Jaya didampingi oleh Perwakilan Kecamatan Banjar Baru, Bhabinkamtibmas , Pendamping Desa,Pendamping Lokal Desa dan BPK Kampung Panca Karsa Purna Jaya.
PadaTahun 2025 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi 15 persen.
Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2025.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2025.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin