PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DESA TAHUN ANGGARAN 2025
Panca Karsa Purna Jaya,- Rabu,12 Maret 2025 bertempat di Balai Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Pemerintah Kampung Panca Karsa Purna Jaya kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Untuk Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2025 kepada 14 KPM yang berada di Wilayah Kampung Panca Karsa Purna Jaya. Adapun besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan selama Tahun 2025,
Penyaluran BLT Desa dihadiri langsung oleh Bapak Kapala Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan BPK Kampung Panca Karsa Purna Jaya.
PadaTahun 2025 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi 15 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2025.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2025. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Harapannya dengan adanya BLT Desa yang kita bagikan hari ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu dan uang tunai yang diterima oleh masyarakat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari – hari serta dapat membantu meringankan ekonomi masyarakat Kampung Panca Karsa Purna Jaya. ” Ujar Bakri, selaku Kepala Kampung Panca Karsa Purna Jaya.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin