Sejarah Kampung
Kampung Panca Karsa Purna Jaya awalnya merupakan pemukiman transmigrasi umum masyarakat yang berasal dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat. Penempatan warga transmigrasi di lakukan pada bulan Juli tahun 1978, terdiri dari 2 Rayon dengan jumlah penduduk ±1.017 jiwa atau sekitar 250 Kepala Keluarga yang menempati lahan seluas 1.802 Ha.
Pada mulanya Kampung ini diberi nama Pemukiman Transmigrasi Unit V (lima) Tulang Bawang yang dipimpin oleh kepala unit (1978-1984) dan dalam binaan Departemen Transmigrasi.Saat itu, luas pemukiman Transmigrasi Unit V adalah ±3.403,55 Ha.
Pada tanggal 24 Desember 1992, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor: G/514/B.III/HK/1992 tentang pengesahan pembentukan Desa Ex.UPT/DT dan pemecahan desa menjadi desa pesiapan dalam wilayah Kecamatan Pakuon Ratu, Kecamatan Menggala Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara,pemukiman Transmigrasi Unit V diserah terimakan kepada Daerah menjadi desa persiapan. Pada tahun yang sama, Kampung Kahuripan Jaya dimekarkan dari Kampung Panca Karsa Purna Jaya. Luas wilayah Kampung Panca Karsa Purna Jaya saat itu menjadi ±1802 Ha dengan jumlah penduduk ±2.206 jiwa atau sekitar 512 Kepala Keluarga yang terbagi dalam 4 dusun.
Selanjutnya, pada tahun 1994,berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor: G/071/B.II/HK/1994 tentang pengesahan Desa-desa Ex.UPT/DT menjadi Desa Definitif dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kampung Panca Karsa Purna Jaya diubah dari Desa persiapan menjadi Desa Definitif dengan jumlah penduduk ±2.107 jiwa atau sekitar 476 Kepala Keluarga yang terbagi dalam 4 dusun.
Kemudian pada tanggal 30 Desember 2008, Kampung Panca Mulia dimekarkan dari Kampung Panca Karsa Purna Jaya yang didefinitifkan oleh Bupati Tulang Bawang, H.DR.Abdurrahman Sarbini.SH.MH,MM. Akibat pemekaran tersebut, luas Kampung Panca Karsa Purna Jaya berubah menjadi ±902 Ha.
Sejarah Pemerintahan Kampung
Untuk memperlancar jalanya roda pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dibentuk pemerintahan kampung yang terdiri dari: Kepala Kampung, Juru Tulis Kampung, Kasi Pemerintahan, Kepala Urusan (KAUR) Pembangunan dan Kepala Urusan (KAUR) Umum,Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan serta ketua Rukun Keluarga (RK) dan ketua Rukun Tetangga (RT).
Berikut adalah pergantian Kepala kampong Panca Karsa Purna Jaya sejaktahun 1984: