PEMBUKAAN PENDAFTARAN PENJARINGAN ANGGOTA BPK
PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
KECAMATAN BANJAR BARU
KAMPUNG PANCA KARSA PURNA JAYA
Jln. Lintas timur Simpang PU Unit V Kode Pos 34682
Website : https://pancakarsapurnajaya-banjarbaru.desa.id
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON
ANGGOTA BPK KAMPUNG PANCA KARSA PURNA JAYA
Nomor: 141.1/01/ Pan.PENBPK/PKP-VIII.2/TB/XI/2021
Menindaklanjuti Surat Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang No. 145/297/VIII.2/TB/X/2021 pada tanggal 25 Oktober 2021, Panitia Pengisian Anggota BPK Kampung Panca Karsa Purna Jaya Kecamatan Banjar Baru Tahun 2021, dengan ini mengumumkan Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPK Kampung Panca Karsa Purna Jaya Kecamatan Banjar Baru akan dilaksanakan pada:
Hari : Rabu-Senin
Tanggal : 10 – 15 November 2021, Jam Kerja (08:30-15:00 WIB)
Tempat : Sekretariat Panitia Penjaringan Anggota BPK Kampung Panca Karsa Purna Jaya
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Anggota BPK, adalah sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
- Berpendidikan paling rendah berijazah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau sederajat (Melampirkan Fotocopy Ijasah SD dan SMP)
- Berumur paling rendah 20 (dua puluh ) tahun pada saat mendaftar;
- Bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPK Kampung dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bakal Calon;
- Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota BPK Kampung Panca Karsa Purna Jaya;
- Sertifikat Vaksin Covid-19;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang
- Belum pernah menjabat sebagai Anggota selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut
- Indentitas diri dibuktikan dengan dokumen, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
- Pas Photo ukuran 4 x 6 berwarna
- Pengisian Anggota BPK dilakukan melalui :
- Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
- Pengisian berdasarkan keterwakilan
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin