You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Panca Karsa Purna Jaya

Kampung Panca Karsa Purna Jaya

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Kampung Panca Karsa Purna Jaya

Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang

Provinsi Lampung

Loading...
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KAMPUNG PANCA KARSA PURNA JAYA KECAMATAN BANJAR BARU KABUPATEN TULANG BAWANG PROVINSI LAMPUNG - KANTOR LAYANAN BUKA : 08.00 - 15.00 WIB
MUSDESUS PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2025
Berita Desa

MUSDESUS PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2025

Administrator
19 Februari 2025
143 Kali Views

PANCA KARSA PURNA JAYA,- Pemerintah Kampung Panca Karsa purna jaya melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 pada hari Rabu pukul 08.00 WIB (19/2/2025). 

Musdessus ini di hadiri Camat Banjar Baru Wayan Wila Rahula Putra, S.IP., Kepala Kampung Panca Karsa Purna Jaya Bakri., BPP Kecamatan Banjar Baru, BPK, Pendamping Desa,Pendamping Lokal Desa, Babinsa Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Bhabinkamtibmas Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Aparatur Kampung Panca Karsa Purna Jaya, TP-PKK, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, serta Tokoh Agama Kampung Panca Karsa Purna Jaya.

Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat, baik dari segi jumlah, kualitas, keamanan, pemerataan, dan keterjangkauan. Ketahanan pangan juga mencakup kemampuan masyarakat untuk mengakses pangan. 

Ketahanan pangan penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dan petani. Ketahanan pangan yang tercapai dapat membantu masyarakat hidup sehat, aktif, dan produktif. 

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) melibatkan BUMDES, BUMDES bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar tercipta swasembada pangan di Desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan  tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa seperti pengembangan produk unggulan Desa baik nabati (seperti jagung,melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng) maupun hewani (seperti ikan nila, ayam petelur, domba).

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan