PANCA KARSA PURNA JAYA, - Setelah dilakukan proses asistensi di tingkat Kabupaten Tulang Bawang terkait Rancangan APBKam Panca Karsa Purna Jaya Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 25 Februari 2025 yang lalu, pada Hari Kamis, 27 Februari 2025 akhirnya Kampung Panca Karsa Purna Jaya Kecamatan Banjar Baru bisa melakukan Musyawarah Kampung kembali dalam rangka Penetapan APBKAM TA.2025.
Hadir dalam kegiatan ini Camat Banjar Baru Wayan Wila Rahula Putra S.IP. yang di wakili oleh Kasi Pelayanan Kecamatan Banjar Baru Ferry Rahmadi, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Serta dihadiri juga Pendamping desa untuk kecamatan Banjar Baru . Bakri Kepala Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Perangkat Kampung. Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) , Ketua RK/RT dan Ketua PKK.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
APBKam merupakan dokumen penting bagi Kampung yang menentukan langkah keberlanjutan pembangunan dan jalannya pemerintah di Kampung ke depan. Apabila APBKam telah ditetapkan Pemerintah Kampung pada awal tahun, Kampung telah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunan Kampung.
Dalam Sambutan Kepala Kampung Panca Karsa Purna Jaya Bakri menegaskan bahwa setiap kegiatan atau program kerja yang dimasukkan dalam APBKam untuk dilaksanakan tepat pada waktu yang telah ditentukan mengingat nantinya pasti akan ada perubahan-perubahan dalam pelaksanaan. Hal tersebut berkaitan dengan efisiensi waktu guna terciptanya peningkatan kinerja pemerintah Kampung.
Selanjutnya Kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati dalam musyawarah Kampung kali ini dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah penetapan APBKam 2025 yang ditandatangani bersama oleh Kepala Kampung Panca Karsa Purna Jaya dan Badan Permusyawatan Kampung (BPK).***